Review
Jurnal 12 (Perpajakan International dan Penetapan Harga Transfer)
Nama Jurnal
|
Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
|
Volume / Halaman
|
/ 23 halaman
|
Nama Penulis
|
Deddy Arief Setiawan
|
Judul Jurnal
|
PENENTUAN
HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN
INDONESIA
|
Tanggal Jurnal
|
Tahun 2013
|
Reviewer
|
Asih Liana,
Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
|
Tujuan Penelitian
|
Adapun
tujuan penelitian ini adalah :
1. Agar
kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan internasional.
2. Agar
kita dapat mengetahui metode-metode dalam penentuan harga transfer.
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a. Metode
Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable
Uncontrolled Price/CUP);
b.
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c.
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
|
Variabel Penelitian
|
Variabel yang digunakan dalam
penelitian ini, yaitu sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju
infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan
kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga
transfer.
|
Hasil Penelitian
|
1.
Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
:
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain
adalah:
a.
barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik
dalam kondisi yang sebanding; atau
b.
kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik
atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan
penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi
yang timbul.
2.
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) :
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/ RPM) antara lain adalah:
a.
tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan
hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan
berbeda; dan
b. pihak
penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas
barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus
Method)
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain
adalah:
a.
barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa;
b.
terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility
agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply
agreement) antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c.
bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
Metode
Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan
dalam kondisi sebagai berikut:
a.
transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait
satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara
terpisah; atau
b.
terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi
yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) :
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a. salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus
atau
b. salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang
kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
|
Kesimpulan Penelitian
|
Dalam
menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling
sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan
setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar
transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan
berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang handal
(sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat
kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk
kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang
material dari perbedaan yang ada.
Wajib
Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam
melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data
Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku,
dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak
wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar
catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Jurnal
ini membuktikan analisis nya dengan berbagai metode yang digunakan untuk
memperkuat hasil penelitian.
Dan jurnal ini memberikan
informasi mengenai perpajakan yang sebagaimana mestinya kita sebagai warga
negara yang baik taat membayar pajak.
|