Abstrak
Koperasi adalah legal-badan yang anggotanya dan kegiatan mereka harus didasarkan pada filosofi keluarga dan demokrasi. Oleh karena itu, entitas ini penting bagi pembangunan ekonomi di suatu negara. Selain itu, koperasi perempuan mengharuskan mereka harus meningkatkan kinerja mereka. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis kinerja Koperasi Wanita yang telah menerapkan tata kelola yang baik-perusahaan (GCG).
pendahuluan
Indikator kemajuan sebuah negara
demokrasi di antaranya adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam
bidang kehidupan terutama ekonomi dan politik,khususnya dalam bidang
ekonomi,tingkat partisipasi masyarakat di tentukan oleh kemampuan dan
kesempatan yang mereka miliki secara merata
Sepanjang masa
orde baru,partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat rendah,kebijakan
pemerintah hanya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha besar,yang memang
di rancang kelak menjadi lokomotif pembangunan nasional,namun pada
kenyataannya kebijakan yang di anggap bisa mendorong pendapatan nasional dan
systm ekonomi kerakyatan agar bisa ikuy berkembang,tampaknya melenceng jauh
sehingga yan tampak menonjol malah para pengusaha pengusaha besar yang
memperlihatkan tindakan yang tidak terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai
bidang usaha yang potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi
penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang
setiap saat siap meraup sistem ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai
wadah kegiatan para usaha kecil di kota dan di desa
ketika badai krisis
moneter berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh pengusaha
konglomerasi mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang ambruk,karena
pertumbuhan ekonomi nasional terlanjur tergantung pada mereka,maka dampak
kebangkrutanya pun dengan cepat menyeret ekonomi negeri ini ke jurang krisis
yang teramat curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan bawah walaupun tidak
mendapatkan fasilitas seperti pengusaha pengusaha konglomerat tapi kenyataanya
secara menakjubkan justru sanggup tampil sebagai "bumper" sehingga
negri ini tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang kebangkrutan,sebagai sokoguru
perekonomian nasional maka pantaslah koperasi mendapatkan perhatian yang amat
besar bagi seluruh masyarakat
jika berkoperasi,maka posisi tawar
kita akan menjadi kuat,karena dengan membeli atau menjual secara bersama
sama maka kita akan memperoleh yang bagus.
Landasan
Teori
Teori Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
Simpan pinjam juga dibagi beberapa jenis yaitu:
1.
Pinjaman Harian
Dengan
plafond yang telah di tentukan, anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan
saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap saat meski belum jatuh
tempo. Biasanya waktu pinjaman maksimum selama 1(satu) tahun dengan catatan
jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Penarikan dana pinjaman
harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan
TANDA TERIMA khusus dari koperasi simpan pinjam JASA sesuai dengan plafond yang
diberikan.
2. Pinjaman
Berjangka
Pinjaman berjangka diberika kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Pinjaman di wajibkan membayar bungan dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo. Jangka waktu pinjaman selama 1(satu )tahun.
Pinjaman berjangka diberika kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Pinjaman di wajibkan membayar bungan dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo. Jangka waktu pinjaman selama 1(satu )tahun.
3. Pinjaman
Insidentil
Pinjaman
Insidentil diberikan kepada anggota, calon angota, anggota koperasi lain.
Pemiinjam di wajibkan membayar bungan setiap bulan, dan pokok pinjaman dilunasi
pada saat jatuh tempo. Jangka waktu pinjaman selama 3(tiga) bulan. Jaminan yang
digunakan berupa barang tak bergerak , barang atau simpanan
4. Pinjaman Anuitet (angsuran tetap)
Pinjaman ini di berikan
kepada anggota, calon anggota, anggota kopersi lainnya. Peminjam di wajibkan
membayar bungan dan pokok pinjaman tiap bulan (Angsuran tetap) selama jangka
waktu yang di sepakati.
Jangka waktu
pinjama selama:
a.
12 bulan
b.
24 bulan
c.
36 bulan
d.
48 bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang
tak bergerak, barang bergerak atau simpanan.
5. Pinjaman
anjak piutang
Pinjama
yang diberikan pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank atau TT kospin Jasa atau
nama orang lain (bukan diri sendiri) yang dapat di pertanggung jawabkan
kebonafitannya. Jangka waktu pinjaman maksimal(tiga) bulan, plafond minimal
Rp.5.000.000 dan maksimal tidak terbatas. Jaminan bisa berupa barang tak
bergerak dan bergerak (sertifikat, BPKB, logam mulia)
Pembahasan
Pengertian Koperasi.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu: Co-Operation yang berarti bekerja sama. Yang berasal dari kata Co yang berarti bersama-sama dan Operation yang berarti bekerja. Dan kata asing itulah berkembang menjadi bahasa Indonesia yaitu Koperasi. Kopersi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahteraan anggotanya. Dilihat dari lingkungan koperasi dapat dibagi menjadi :
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu: Co-Operation yang berarti bekerja sama. Yang berasal dari kata Co yang berarti bersama-sama dan Operation yang berarti bekerja. Dan kata asing itulah berkembang menjadi bahasa Indonesia yaitu Koperasi. Kopersi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahteraan anggotanya. Dilihat dari lingkungan koperasi dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi
sekolah
2. Kopersi
pegawai republik indonesia
3. KUD
4. Koperasi
konsumsi
5. Koperasi
simpan pinjam
6. Koperasi
produksi
1.
Adapun
syarat-syarat yang dapat diterima menjadi anggota koperasi menurut pasal empat
(4) dalam Anggaran Dasar adalah:
1) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
2) Mata pencarian guru, karyawan / karyawati.
3) Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara teratur untuk melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat 1.
4) Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
5) Mempunyai kemampuan dan bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
1) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
2) Mata pencarian guru, karyawan / karyawati.
3) Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara teratur untuk melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat 1.
4) Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
5) Mempunyai kemampuan dan bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
2.
Jenis-jenis
Koperasi
Adapun Jenis-jenis Koperasi menurut Hendrojogi (2004) adalah :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi serba usaha
Adapun Jenis-jenis Koperasi menurut Hendrojogi (2004) adalah :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi serba usaha
3.
Azas
Koperasi
Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotong royongan. Dengan berpegang teguh kepada azas kekeluargaan dan kegotong royongan sesuai dengan kepribadian banga Indonesia, ini tidak bearti bahwa Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efisiensinya.
Bagi Koperasi azas Gotong Royong dan kekeluargaan berarti Koperasi terdapat keinsafan dan kesadaran semangat kerja sama dan bertanggung jawab bersama terhadap akibat dari kerja tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama.
Azas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran hati nurani manusia untuk semua dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari anggota atas dasar keadilan dan kebenaran berkorban bagi kepentingan bersama.
Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotong royongan. Dengan berpegang teguh kepada azas kekeluargaan dan kegotong royongan sesuai dengan kepribadian banga Indonesia, ini tidak bearti bahwa Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efisiensinya.
Bagi Koperasi azas Gotong Royong dan kekeluargaan berarti Koperasi terdapat keinsafan dan kesadaran semangat kerja sama dan bertanggung jawab bersama terhadap akibat dari kerja tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama.
Azas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran hati nurani manusia untuk semua dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari anggota atas dasar keadilan dan kebenaran berkorban bagi kepentingan bersama.
4.
Nilai-Nilai
Koperasi
Koperasi menempatkan anggota sebagai pusat dari bisnis dan bukan sekedar pemilik modal. Sebagai sebuah organisasi bisnis,
koperasi juga memiliki 3 kepentingan dasar
yaitu : kepemilikan, pengendalian, dan pembagian hasil. Hanya
dalam koperasi, ketiga kepentingan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh anggota.
Anggota yang tergabung dalam koperasi harus mengikuti serangkaian nilai yang menjadi dasar organisasi
koperasi yaitu : self-help (swadaya), tanggung jawab
5. Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
yang diterapkan oleh koperasi merupakan panduan untuk merealisasikan nilai-nilai koperasi ke dalam wujud tindakan nyata. Prinsip-prinsip tersebut telah mengalami
beberapa revisi dari tahun 1937, 1966, dan 1995. Prinsip koperasi yang diterbitkan pada tahun 1995 menjadi prinsip
modernisasi koperasi yang diterapkan di seluruh
dunia.
personal, demokrasi,
persamaan, keadilan,
dan solidaritas. Sebagai tradisi yang diturunkan dari pendirinya, anggota
koperasi memegang teguh nilai-nilai
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial,
dan peduli dengan lingkungannya. Berikut adalah 7 prinsip koperasi yang
dihasilkan pada kongres tersebut
• Prinsip
1 : Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela, terbuka
untuk perorangan dan komunitas,
untuk menggunakan berbagai jasa yang ditawarkan. Anggota yang
bergabung harus mampu
untuk menerima
tanggung jawab keanggotaan. Koperasi tidak boleh
bersangkutan dengan diskriminasi perbedaan jenis kelamin,
status sosial, ras, politik, maupun
agama.
• Prinsip
2 : Pengendalian demokratis oleh
anggota
Pengendalian koperasi
berada
di
tangan
anggota.
Anggota
terlibat
secara
langsung dalam menetapkan
kebijakan
dan
pengambilan keputusan. Setiap
anggota memiliki hak voting yang sama (satu anggota,
satu suara) dan dapat
melaksanakan haknya dalam kerangka demokrasi.
• Prinsip 3 : Partisipasi
ekonomi anggota
Anggota berperan aktif
dalam pengumpulan modal koperasi. Anggota dapat
mengalokasikan kelebihan pendapatan mereka menjadi
modal
koperasi dengan berbagai tujuan seperti
untuk pengembangan koperasi, cadangan dana, dan lain-
lain. Pengembalian dana akan dilakukan oleh koperasi untuk setiap anggota berdasarkan besarnya partisipasi mereka
dalam kegiatan koperasi.
• Prinsip 4 : Otonomi dan kemerdekaan
Koperasi bersifat otonomi dengan asas swadaya.
Jika koperasi membuat perjanjian dengan organisasi, seperti pemerintah, atau menaikan
modal dengan pinjaman dari pihak luar, maka koperasi perlu memastikan adanya
pengendalian dari anggotanya.
• Prinsip 5 : Pendidikan,
pelatihan, dan informasi
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, perwakilan terpilih,
manajer, dan karyawan
sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif demi kemajuan koperasi. Koperasi juga perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya komunitas kaum muda,
mengenai budaya dan keuntungan koperasi.
• Prinsip 6 : Kerjasama di antara koperasi
Koperasi dapat meningkatkan
pelayanannya kepada anggota dengan menjalin kerjasama dengan struktur koperasi
lainnya
baik
local, nasional, regional, maupun internasional.
• Prinsip
7 : Kepedulian akan komunitas
Koperasi menyokong perkembangan lingkungan dan komunitas
tempat dijalankannya kegiatan
koperasi melalui kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh anggota.
6.
Contoh Perusahaan berbasis koperasi adalah KOSPIN JASA
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak
berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan
tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun
dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy
maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan
segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai
supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang /
dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan
Dana, Kepala Divisi Operasional dan
Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu
oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk
mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
7.
PERKEMBANGAN
USAHA
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem
penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota
yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam
Jasa.
Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan
pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam
permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan
perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
PR 8. PRODUK DAN
LAYANAN
A.
Tabungan Dan Simpanan
· a. Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP
merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program
pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil
hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi (TAKOP) Koperasi Simpan
Pinjam JASA :
1. Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam
JASA, masyarakat umum dari pelajar
S sampai mahasiswa dari buruh sampai
pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI
Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa
memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat
keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
· b. Simpanan
Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah
simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran
minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP.
Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka
Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
c.c.MEMBANGUNKOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
· d. PRAKTIS
DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan
kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan
menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas. 2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah. 3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan 4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA. |
||
kesimpulan
|
||
Dalam pembangunan
koperasi untuk percepat ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan.
Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsure
yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh
adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara
lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan
untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani.
|
||
Sumber