Heart Chat Bubble

Senin, 16 Januari 2017

Pelanggaran Kode Etik Akuntansi pada Kasus PT. Kimia Farma Tbk



Etika profesi bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntansi (IAI) terdiri atas 4 bagian:
    1.       Prinsip Etika
    2.       Aturan Etika
    3.       Interpretasi Etika
    4.       Tanya  Jawab
    
A.       Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. (Imam Subaweh)
Prinsip Akuntansi terdiri dari beberapa yaitu :

Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung- jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
 Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan pihak lainnya.
      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak di sengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Etika Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima

Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.Hal ini mengandung Aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
1)      Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
2)      Pemeliharaan Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggung- jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Standar  Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

B.           Aturan Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
Aturan etika IAI-KAP  memuat lima hal:
a.       Standar umum dan prinsip akuntansi
b.      Tanggung jawab dan praktik lain
c.       Tanggung jawab kepada klien
d.      Independensi, integritas, dan objektivitas
e.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
f.       Interpretasi Etika

C.           Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

D.          Tanya dan Jawab
Tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika.Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi  dalam PT. Kimia Farma Tbk

Suatu penyimpangan atau rekayasa akuntansi biasanya dimulai dari persoalan laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Laporan keuangan berfungsi sebagai alat komunikasi antara pengkaji laporan dengan pemakai informasi laporan keuangan. Rekayasa akuntansi yang terjadi di perusahaan-perusahaan public di Wall Street sebenarnya tidak jauh berbeda engan yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah PT. Kimia Farma yang terbukti melakukan mark up atas labanya dengan cara yang tidak sesuai dengan standar akutansi.
Suatu rekayasa akuntansi yang terjadi bisa juga melibatkan auditor (akuntan publik) yang memberikan penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif. Tidak independennya auditor bisa disebabkan auditor memberikan jasa konsultasi laporan keuangan, sekaligus juga memberikan jasa pemeriksaan akuntansi (audit) kepada klien yang sama. Auditor yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan klien dalam jangka waktu yang relatif lama sebenarnya mengetahui hal-hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, akan tetapi tidak mengungkapkan dalam laporan auditnya. Karena itu opini auditor atas laporan keuangan klien menjadi diragukan keandalannya.
Seperti yang dikutip dari satunet.com bahwa merck, perusahaan farmasi kedua terbesar di Amerika Serikat, menyatakan telah membukukan 14 Milyar dollar AS keuntungan dari anak perusahaan selama 3 tahun terakhir yang sebenarnya tidak diproleh. Selama tahun 1999 dan 2001 anak perusahaan tersebut telah menyumbangkan 10% keuntungan Merck secara keseluruhan. Keterlibatan Arthur Andersen dalam kasus ini kemungkinan karena KAP ini telah memberikan jasa audit terhadap Merck sejak tain 1971. Arthur Andersen dapat diraguka independensinya karena dalam waktu yang relative lama memberikan jasa audit justru tidak mengungkapkan adanya kejanggalan praktik rekayasa akuntansi yang dilakukan Merck
PT. Kimia ama diduga Bapepam melakukan mark-up dengan indikasi bahwa manajemen melakukan upaya menaikkan prestasi serta meningkatkan performa saham ktik akan diinvestasi. Mekanisme rekayasa akuntansi dilakukan dengan melakukan pencatatan persediaan dalam jumlah yang diakumulasikan antara persediaan awal 2002 dengan persediaan akhir 2001. Karena itu asset tahun 2001 tampak overstated, demikian pula keuntungan 2001 menjadi overstated. Laba bersih yang dibukukan tahun 2001 sebesar Rp 132.263 miliar, namun ditemukan laba bersih seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Rekayasa akuntansi yang terjadi di PT. Kimia Farma diduga merupakan keterlibatan auditor PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen. HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun buku 2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya selisih pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam praktek rekayasa akuntansi Kimia Farma, karena baru tahun 2002 menemukan mark-up kliennya. Pihak Bapepam masih melakukan pemeriksaan terhadap direksi lama Kimia Farma dn Kantor Akuntan Publik Hans Tuankota & Mustofa (Bisnis Indonesia, 7 November 2002)

Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :

Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
    Ø  Prinsip Kepentingan Publik 
Keterlibatan auditor PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen PT.Kimia Farma telah melakukan kebohongan publik dengan tidak melaporkan laporan keuangan secara jujur. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya perbedaan selisih laporan keuangan pada pemeriksaan berikutnya.

    Ø  Prinsip Tanggung Jawab Profesi 
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan  PT. Kimia Farma Tbk tahun 2002

   Ø  Prinsip objektivitas 
Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan melakukan mark-up dengan indikasi bahwa manajemen melakukan upaya menaikkan prestasi serta meningkatkan performa saham ktik akan diinvestasi

   Ø  Prinsip Integritas 
Selama mengaudit PT. Kimia Farma Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun buku 2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya selisih pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam praktek rekayasa akuntansi Kimia Farma

    Ø  Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

   Ø  Prinsip Standar Teknis
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Sedangkan auditor Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) telah melanggar prinsip integritas dan objektivitas, maka auditor juga melanggar prinsip standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Analisis Kasus tidak  dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
    Ø  Prinsip Kerahasiaan
Dalam melaksanakan tugasnya Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.







DAFTAR PUSTAKA

IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntansi Publik
Bisnis Indonesia. 2002. Bapepam Indikasikan KF Markup Untuk Divestasi, 7 November.
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf