Etika profesi bagi
praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntansi (IAI) terdiri
atas 4 bagian:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Etika
4.
Tanya
Jawab
A.
Prinsip
Etika
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.Prinsip ini
meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi. (Imam Subaweh)
Prinsip Akuntansi
terdiri dari beberapa yaitu :
Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung- jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan pihak lainnya.
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan.Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak di sengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Etika Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak dapat menerima
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan.Hal ini mengandung Aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman.kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika.
1)
Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
2) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku professional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan
tanggung- jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
B.
Aturan
Etika
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota
IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
Aturan
etika IAI-KAP memuat lima hal:
a. Standar
umum dan prinsip akuntansi
b. Tanggung
jawab dan praktik lain
c. Tanggung
jawab kepada klien
d. Independensi,
integritas, dan objektivitas
e. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
f. Interpretasi
Etika
C.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang
dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang
bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
D.
Tanya
dan Jawab
Tingkatan
terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu
etika.Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang
dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna
memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang
aturan etika beserta interpretasinya.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi dalam PT. Kimia Farma Tbk
Suatu
penyimpangan atau rekayasa akuntansi biasanya dimulai dari persoalan laporan
keuangan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Laporan keuangan berfungsi
sebagai alat komunikasi antara pengkaji laporan dengan pemakai informasi
laporan keuangan. Rekayasa akuntansi yang terjadi di perusahaan-perusahaan
public di Wall Street sebenarnya
tidak jauh berbeda engan yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah PT. Kimia
Farma yang terbukti melakukan mark up atas
labanya dengan cara yang tidak sesuai dengan standar akutansi.
Suatu
rekayasa akuntansi yang terjadi bisa juga melibatkan auditor (akuntan publik)
yang memberikan penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif. Tidak
independennya auditor bisa disebabkan auditor memberikan jasa konsultasi
laporan keuangan, sekaligus juga memberikan jasa pemeriksaan akuntansi (audit)
kepada klien yang sama. Auditor yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan
klien dalam jangka waktu yang relatif lama sebenarnya mengetahui hal-hal yang
tidak sesuai dengan standar akuntansi, akan tetapi tidak mengungkapkan dalam
laporan auditnya. Karena itu opini auditor atas laporan keuangan klien menjadi
diragukan keandalannya.
Seperti
yang dikutip dari satunet.com bahwa merck, perusahaan farmasi kedua terbesar di
Amerika Serikat, menyatakan telah membukukan 14 Milyar dollar AS keuntungan
dari anak perusahaan selama 3 tahun terakhir yang sebenarnya tidak diproleh.
Selama tahun 1999 dan 2001 anak perusahaan tersebut telah menyumbangkan 10%
keuntungan Merck secara keseluruhan. Keterlibatan Arthur Andersen dalam kasus
ini kemungkinan karena KAP ini telah memberikan jasa audit terhadap Merck sejak
tain 1971. Arthur Andersen dapat diraguka independensinya karena dalam waktu
yang relative lama memberikan jasa audit justru tidak mengungkapkan adanya
kejanggalan praktik rekayasa akuntansi yang dilakukan Merck
PT.
Kimia ama diduga Bapepam melakukan mark-up
dengan indikasi bahwa manajemen melakukan upaya menaikkan prestasi serta
meningkatkan performa saham ktik akan diinvestasi. Mekanisme rekayasa akuntansi
dilakukan dengan melakukan pencatatan persediaan dalam jumlah yang
diakumulasikan antara persediaan awal 2002 dengan persediaan akhir 2001. Karena
itu asset tahun 2001 tampak overstated,
demikian pula keuntungan 2001 menjadi overstated.
Laba bersih yang dibukukan tahun 2001 sebesar Rp 132.263 miliar, namun ditemukan
laba bersih seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Rekayasa
akuntansi yang terjadi di PT. Kimia Farma diduga merupakan keterlibatan auditor
PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak
manajemen. HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun
buku 2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya
selisih pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam
praktek rekayasa akuntansi Kimia Farma, karena baru tahun 2002 menemukan mark-up kliennya. Pihak Bapepam masih
melakukan pemeriksaan terhadap direksi lama Kimia Farma dn Kantor Akuntan
Publik Hans Tuankota & Mustofa (Bisnis Indonesia, 7 November 2002)
Analisis Kasus dalam pelanggaran
prinsip etika akuntansi :
Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Ø
Prinsip
Kepentingan Publik
Keterlibatan
auditor PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan
pihak manajemen PT.Kimia Farma telah melakukan kebohongan publik dengan
tidak melaporkan laporan keuangan secara jujur. Hal ini dibuktikan dengan
ditemukannya perbedaan selisih laporan keuangan pada pemeriksaan berikutnya.
Ø Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan PT. Kimia
Farma Tbk tahun 2002
Ø Prinsip objektivitas
Adanya
dugaan overstatement penjualan dikarenakan melakukan mark-up dengan indikasi bahwa manajemen
melakukan upaya menaikkan prestasi serta meningkatkan performa saham ktik akan
diinvestasi
Ø Prinsip Integritas
Selama
mengaudit PT. Kimia Farma Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak
manajemen HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun buku
2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya selisih
pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam praktek
rekayasa akuntansi Kimia Farma
Ø Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat
dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku
tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan
hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia
Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang
tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit
sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan
adanya unsur kesengajaan.
Ø
Prinsip Standar Teknis
Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Sedangkan auditor Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M)
telah melanggar prinsip integritas dan objektivitas, maka auditor juga
melanggar prinsip standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Analisis Kasus tidak dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Ø Prinsip Kerahasiaan
Dalam
melaksanakan tugasnya Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M)
menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan
tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
DAFTAR PUSTAKA
IAI
KAP, Aturan Etika Profesi Akuntansi Publik
Bisnis Indonesia. 2002. Bapepam Indikasikan KF Markup Untuk
Divestasi, 7 November.
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar