Judul
|
Jurnal Akuntansi Internasional:
Harmonisasi Versus Standarisasi
|
Jurnal
|
JURNAL EKONOMI
|
Download
|
http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/15662/15654
|
Vol & Hal
|
Jurnal Akuntansi &
Keuangan Vol. 1, No.2
|
Tahun
|
1999
|
Penulis
|
Arja
Sadjiarto
|
Reviewer
|
Asih
Liana, Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
|
Tanggal
|
November
1999
|
Abstrak
|
Adanya
lingkungan dan kondisi hukum, sosial politik, dan ekonomi yang berbeda-beda
antar negara menyebabkan standar akuntansi juga berbeda. Globalisasi yang
tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya
perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar
akuntansi yang berlaku secara luas si seluruh dunia. Dalam hal ini terdapat
dua pendapat mengenai standar akuntansi internasional yaitu harmonisasi dan
standarisasi.
|
Analisis
|
Globalisasi juga membawa
implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan
tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah satu karakteristik
kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingan (comparability), termasuk di dalamnya
juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan
mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi
internasional. Dalam hal ingin diperoleh full
comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan
standarisasi standar akuntansi internasional.
Harmonisasi standar
akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi
di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Hormonisasi juga bisa diartikan sebagai
sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun
mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan
multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta
IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
IASC
didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi
akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar
dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International Accounting
Standard sebagai standar akuntansi negara mereka. IASC memiliki kelompok
konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari
pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan
keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi
antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan
kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
FASB
(Financial Accounting Standards Board), dalam laporannya yang berjudul
International Accounting Standard Setting: A Vision for The Future,
meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di
seluruh dunia baik untuk pelaporan keuangan dalam negeri maupun lintas
negara. FASB juga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan
usaha harmonisasi. FASB memandang bahwa suatu standar akuntansi internasional
harus (a) memiliki kualitas tinggi dengan menyediakan informasi yang berguna
bagi investor, kreditur, dan pembuat keputusan lainnya dalam mengambil
keputusan serupa mengenai alokasi sumber daya dalam perekonomian, dan (b)
membuat berbagai standar akuntansi di berbagai negara menjadi convergent atau
semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan adanya standardisasi standar
akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses menuju standardisasi tersebut
harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah menuju standardisasi.
Standar
akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu
standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang
relevan dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para
investor, kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa. Standar
tersebut harus:
a.
Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b.
Menghindari atau meminimumkan adanya prosedur akuntansi alternatif, baik
implisit maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan consistency.
c.
Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh
pembuat
laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan berdasarkan standar
tersebut, oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan pemakaian standar tersebut
serta para pengguna informasi yang dihasilkan berdasarkan standar tersebut.
FASB
melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system akuntansi
internasional di masa depan, yaitu:
1.
International Standard Setter (ISS)
Organisasi
ini menetapkan, mengembangkan dan mengumumkan secara resmi standar akuntansi
internasional. ISS merupakan organisasi independen yang memiliki delapan
fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance,
(4) responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and
credibility, (7) understandability dan (8) accountability. Karakteristik
ISS yang penting adalah
a.
independen dalam pengambilan keputusan
b.
menjalankan proses penetapan standar yang cukup dengan berhubungan
dengan
pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c.
memiliki staf yang cukup
d.
memiliki pendanaan yang independen
e.
diawasi secara independen
2.
International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi
ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar akuntansi
internasional agar didapat penafsiran dan penerapan yang konsisten. IIC akan
membimbing para pemakai standar dan jika perlu menerbitkan semacam buku
panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.
3.
International Professional Group (IPG)
Organisasi
ini terdiri dari para akuntan profesional dari berbagai organisasi
profesional
di berbagai negara. Kegiatan IPG yang utama adalah memudahkan penerapan
standar dengan cara memastikan adanya kepatuhan (compliance) terhadap
standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional dan
memberikan pengajaran kepada para pemakai tentang penerapan standar akuntansi
internasional yang tepat.
|
Kesimpulan
|
Standar akuntansi tidak
dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan
ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar
akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang
tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya
perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar
akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Pembentukan IASC
merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat
perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi
semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi
yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa
standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi
standar akuntansi nasional suatu negara. FASB mempunyai pandangan bahwa tetap
harus ada satu standar akuntansi internasional yang berlaku di seluruh dunia.
Untuk itu perlu dibentuk organisasi penentu standar akuntansi internasional
dengan struktur dan proses tertentu. Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi
menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau memodifikasi FASB
sendiri.
|
Selasa, 28 Maret 2017
AKUNTANSI INTERNASIONAL 1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar