Heart Chat Bubble

Selasa, 28 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL 1


Judul
Jurnal Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standarisasi
Jurnal
JURNAL EKONOMI
Download
http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/15662/15654
Vol & Hal
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2
Tahun
1999
Penulis
Arja Sadjiarto
Reviewer
Asih Liana, Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
Tanggal
November 1999
Abstrak
Adanya lingkungan dan kondisi hukum, sosial politik, dan ekonomi yang berbeda-beda antar negara menyebabkan standar akuntansi juga berbeda. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas si seluruh dunia. Dalam hal ini terdapat dua pendapat mengenai standar akuntansi internasional yaitu harmonisasi dan standarisasi.
Analisis
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standarisasi standar akuntansi internasional.
Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Hormonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka. IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

FASB (Financial Accounting Standards Board), dalam laporannya yang berjudul International Accounting Standard Setting: A Vision for The Future, meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di seluruh dunia baik untuk pelaporan keuangan dalam negeri maupun lintas negara. FASB juga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan usaha harmonisasi. FASB memandang bahwa suatu standar akuntansi internasional harus (a) memiliki kualitas tinggi dengan menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, dan pembuat keputusan lainnya dalam mengambil keputusan serupa mengenai alokasi sumber daya dalam perekonomian, dan (b) membuat berbagai standar akuntansi di berbagai negara menjadi convergent atau semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan adanya standardisasi standar akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses menuju standardisasi tersebut harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah menuju standardisasi.

Standar akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang relevan dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para investor, kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa. Standar tersebut harus:
a. Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b. Menghindari atau meminimumkan adanya prosedur akuntansi alternatif, baik implisit maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan consistency.
c. Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh
pembuat laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan berdasarkan standar tersebut, oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan pemakaian standar tersebut serta para pengguna informasi yang dihasilkan berdasarkan standar tersebut.

FASB melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system akuntansi internasional di masa depan, yaitu:

1. International Standard Setter (ISS)
Organisasi ini menetapkan, mengembangkan dan mengumumkan secara resmi standar akuntansi internasional. ISS merupakan organisasi independen yang memiliki delapan fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance, (4) responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and credibility, (7) understandability dan (8) accountability. Karakteristik ISS yang penting adalah
a. independen dalam pengambilan keputusan
b. menjalankan proses penetapan standar yang cukup dengan berhubungan
dengan pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c. memiliki staf yang cukup
d. memiliki pendanaan yang independen
e. diawasi secara independen

2. International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar akuntansi internasional agar didapat penafsiran dan penerapan yang konsisten. IIC akan membimbing para pemakai standar dan jika perlu menerbitkan semacam buku panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.

3. International Professional Group (IPG)
Organisasi ini terdiri dari para akuntan profesional dari berbagai organisasi
profesional di berbagai negara. Kegiatan IPG yang utama adalah memudahkan penerapan standar dengan cara memastikan adanya kepatuhan (compliance) terhadap standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional dan memberikan pengajaran kepada para pemakai tentang penerapan standar akuntansi internasional yang tepat.
Kesimpulan
Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara. FASB mempunyai pandangan bahwa tetap harus ada satu standar akuntansi internasional yang berlaku di seluruh dunia. Untuk itu perlu dibentuk organisasi penentu standar akuntansi internasional dengan struktur dan proses tertentu. Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau memodifikasi FASB sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar