Judul
|
PERKEMBANGAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
INDONESIA
MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING
STANDARDS
|
Jurnal
|
JURNAL EKONOMI
|
Download
|
http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents
|
Vol & Hal
|
Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli
2009
|
Tahun
|
2009
|
Penulis
|
Rindu
Rika Gamayuni
|
Reviewer
|
Asih
Liana, Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
|
Tanggal
|
Juli
2009
|
Abstrak
|
Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS, sehingga laporan keuangan
Indonesia dapat diterima secara global dan perusahaan Indonesia mampu
memasuki persaingan global untuk menarik investor internasional. Saat ini,
adopsi oleh PSAK Indonesia adalah dalam bentuk harmonisasi, yang berarti
adopsi parsial. Namun, Indonesia berencana untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS
pada tahun 2012. Seperti adopsi akan wajib bagi perusahaan yang terdaftar dan
multinasional.
Keputusan
apakah Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau sebagian mengadopsi
untuk tujuan harmonisasi perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. adopsi penuh
IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding laporan keuangan
internasional. Namun, mungkin bertentangan dengan sistem pajak Indonesia dan
situasi ekonomi dan politik lainnya.
Jika
Indonesia yang mengadopsi sepenuhnya IFRS tahun 2012, tantangan dihadapkan
pertama oleh masyarakat akademik dan perusahaan. Kurikulum, silabus, dan
sastra perlu disesuaikan untuk mengakomodasi perubahan. Ini akan memakan
waktu yang cukup dan usaha karena banyak aspek yang terkait dengan perubahan.
Penyesuaian juga perlu dilakukan oleh perusahaan atau organisasi, terutama
mereka dengan transaksi internasional dan interaksi.
Adopsi
penuh juga berarti perubahan prinsip akuntansi yang telah diterapkan sebagai
standar akuntansi di seluruh dunia. Ini mungkin tidak akan tercapai dalam
waktu singkat, karena sejumlah alasan: (1) standar akuntansi sangat terkait
dengan sistem pajak. Adopsi IFRS untuk internasional dapat mengubah sistem
pajak di setiap negara yang sepenuhnya mengadopsi IFRS. (2) Standar akuntansi
adalah akuntansi kebijakan untuk memenuhi kebutuhan politik dan ekonomi
nasional yang berbeda-beda di setiap negara. Ini mungkin menjadi tantangan
yang signifikan dalam sepenuhnya mengadopsi IFRS.
|
Analisis
Kesimpulan
|
Standar
akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption)
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standard(IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini
mengacu pada USGAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard),
namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi.
Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru
sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem
akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di
setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi
internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang
dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan
hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor.
Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan
budaya tiap-tiap negara, perbedaan system pemerintahan pada tiap-tiap negara,
perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan
nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta
tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Choi dan
Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi
internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang
berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif
internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik
bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan
multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan
internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi
keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi,
profesi dan pembuatan standar.
Choi, et al.
(1999) menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi
ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya
banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.
Saat ini
standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara
penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang
dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena
itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan
akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal
yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus
mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di
Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah,
dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan
konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam
bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal
ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda
dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum
yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi
yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Beberapa
penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan membuktikan
efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan domestik.
Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang (2005), yang
melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi Internasional
(SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh Marjan Petreski
(2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan dan laporan
keuangan.
Keuntungan
harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah: (1) Informasi
keuangan yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat menghemat waktu
dan uang, (3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta
mempermudah dalam melakukan training pada karyawan, (4) Meningkatkan
perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional, (5)
Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna
untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik
dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar
negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi
dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun
laporan.
Menurut Nobes
dan Parker (2002), rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi
adalah: (1) perbedaan praktek akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai
negara, (2) kurangnya atau lemahnya tenaga profesional atau lembaga
profesional di bidang akuntansi pada beberapa negara, (3) perbedaan sistem
politik dan ekonomi pada tiap-tiap negara.
Menurut
Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002), hambatan dalam menuju harmonisasi adalah:
(1) Nasionalisme tiap-tiap negara, (2) Perbedaan sistem pemerintahan pada
tiap-tiap negara, (3) Perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional
dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar
negara, (4) Tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
IFRS adalah
sebuah sistem pengukuran kinerja baru. Prinsip akuntansi yang baru ini harus
di umumkan kepada semua pihak di sebuah perusahaan (organisasi). Merubah
standar akuntansi dari standar domestik menjadi standar internasional
bukanlah sekedar berganti aturan akuntansi semata, tetapi juga berarti
perubahan dalam pola pikir pegawai accounting/keuangan dan bagian lain di
perusahaan dalam bekerja, mereka dituntut untuk mengetahui dan bisa membuat
laporan keuangan berstandard IFRS. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu dan
usaha yang keras.
1. Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS
2. Saat ini,
adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum
adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS
pada tahun 2012.
3. Perlu
dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di
Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat
harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi,
politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia.
4. Untuk mencapai
adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi
oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia.
|
Selasa, 28 Maret 2017
AKUNTANSI INTERNASIONAL 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar