Heart Chat Bubble

Kamis, 02 Oktober 2014

Organisasi Bisnis


ABSTRAK
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). 
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
·         Perusahaan Perseorangan
·         Persekutuan Firma
·         Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi
·         Yayasan
·         BUMN

PENDAHULUAN
a.        Latar Belakang Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.

LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
·         Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·         Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.

PEMBAHASAN MASALAH
 1.        Pengertian Organisasi Bisnis
                          Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba(keuntungan).Contoh dari organisasi bisnis ialah distro,distro disebut salah satu contoh organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah untuk mendapatkan keuntungan melalui kegiatan transaksi jual beli  baju dengan masyarakat.
1.Pembiayaan adalah menyediakan sumber daya material dan non material. Sumber daya material adalah sumber daya yang berupa uang yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk memperoleh faktor-faktor produksi seperti bahan baku,serta gaji para karyawan

2.Cara memulai bisnis dilakukan dengan:
a.      Modal usaha => Pembiayaan bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan memberikan modal
b.     Melalui lembaga modal => lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melalui kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik langsung dana dari masyarakat

3.Pemasaran adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.

4. Tujuan pemasaran yang dilakukan oleh pengusaha yaitu:
 a. konsumen potensial mengetahui secara detail produk yang kita hasilkan dan perusahaan dapat menyediakan semua permintaan mereka atas produk yang di hasilkan
b. perusahaan dapat menjalankan secara detail semua kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran.
c.kepada konsumen,sampai pengirim produk agar sampai ketangan konsumen secara  cepat
d.pengusaha mengenal dan memahami konsumen sedemikan rupa sehingga produk cock dengannya yang dapat terjual dengan sendirinya
5.Hal –hal yang dilakukan dalam pemasaran produk
*Dari sudut pandang penjualan:

Tempat yang strategis (place)
Produk yang bermutu (product)
Harga yang kompetitif atau terjangkau (price) dan
Promosi yang gencar (promotion)

*Dari sudut pandang konsumen:

Kebutuhan dan keinginan konsumen
Biaya konsumen
Kenyamanan
Komunikasi

6. Kesuksesan
 1. Kebutuhan pokok

1)     Sandang
Sandang adalah pakaian yang diperlukan oleh manusia sebagai mahluk berbudaya. Dalam hal ini, wirausahawan dan keluarga mengatakan bahwa kebutuhan sandang sudah sangat terpenuhi, terlebih lagi wirausahawan memiliki usaha tambahan yaitu toko pakaian.
2)     Pangan
Pangan adalah kebutuhan yang paling utama bagi manusia.Pangan dibutuhkan manusia secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Wirausahaan mengatakan bahwa pangan yang dilakukan pada bulan kedepan tidak mengalami kekurangan untuk produksi serta para pekerja.
3)     Papan
Papan adalah kebutuhan manusia untuk membuat tempat tinggal. Pada awalnya fungsi rumah hanya untuk bertahan diri. Namun lama kelamaan berubah menjadi tempat tinggal keluarga. Karena itu kebutuhan akan memperindah rumah semakin ditingkatkan.
7. Hutang atau cicilan
Hutang atau cicilan adalah sesuatu yang dipinjam. Hutang adalah Kewajiban suatu badan usaha / perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pada masa-masa awal pengembangan usaha distro.
8. Gaya hidup
Gaya hidup adalah perilaku seseorang yang ditunjukkan dalam aktivitas, minat dan opini khususnya yang berkaitan dengan citra diri untuk merefleksikan status sosialnya. Gaya hidup merupakan frame of reference yang dipakai sesorang dalam bertingkah laku dan konsekuensinya akan membentuk pola perilaku tertentu. Terutama bagaimana dia ingin dipersepsikan oleh orang lain, sehingga gaya hidup sangat berkaitan dengan bagaimana ia membentuk image di mata orang lain, berkaitan dengan status sosial yang disandangnya. Untuk merefleksikan image inilah, dibutuhkan simbol-simbol status tertentu, yang sangat berperan dalam mempengaruhi perilaku konsumsinya.








2.        Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·           Perusahaan Perseorangan
·           Persekutuan Firma
·           Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·           Perseroan Terbatas
·           Koperasi
·           Yayasan
·           BUMN

3.     Unsur unsur peluang usaha baru
·         Buat lah usaha yang sesuai dengan kepribadian anda.
·         Anda harus menyukai usaha tersebut.
·         Harus mau menjalankan usaha tersebut.
·         Anda harus melakukan pengamatan kebutuhan pasar terhadap produk yang kita geluti
·         Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
·         Pemanfaatan produk dari perusahaan lain


4.        Perusahaan
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

5.        Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

6.        Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.      Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.



7.        Perusahaan Perseorangan
   adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab yang. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
.
8.    Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·      relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·      tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·      tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·      seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·      sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·      keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

9.    Perusahaan Persekutuan
            adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.



10.    Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

       Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

11.    Ciri dan Sifat Firma
·           Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·           Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·           Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·           keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·           seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·           pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·           mudah memperoleh kredit usaha


12.    Perseroan Komanditer / CV
       adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.


13.    Ciri dan Sifat CV
·           sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·           modal besar karena didirikan banyak pihak
·           mudah mendapatkan kridit pinjaman
·           ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·           relatif mudah untuk didirikan
·           kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu










14.    Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.         Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.         Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

15.    Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.         Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.         CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.         Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

16. Sumber daya manusia
Adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil,tenaga kerja,pekerja dan karyawan).

17. Evaluasi  Usaha
Adalah suatu aktifitas untuk melakukan analisis kinerja suatu usaha bisnis. Evaliasi usaha prinsip dasar utamanya adalah membandingkan  rencana usaha yang telah dibuat sebelum kegiatan dimulai dengan apa yang telah dicapai pada akhir masa produksi.

18. Pengembangan usaha
Adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pada satu titik atau puncak menuju kesuksesan.

19.    Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

20.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.


21.    Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·           Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·           Modal dan ukuran perusahaan besar
·           Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·           Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·           Kepemilikan mudah berpindah tangan
·           Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·           Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·           Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·           Sulit untuk membubarkan pt
·           Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

21.    Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·           Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·           Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·           Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2.      Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·           Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
·           Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
·           Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·           Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·           Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·           Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.      Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


22.    Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·           Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·           Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·           Keputusan Pengadilan Negeri karena;

23.    Koperasi

             adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
.
24.    Modal Koperasi terdiri dari :
1.    Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.    Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
25.    Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
·         Menurut bidang usahanya:
1.         Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.         Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.


3.         Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4.         Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
·         Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.         Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.         Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.         Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.         Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
.

PENUTUP
 Saran

Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin,serta mengikuti prosedur ketentuan diatas

Daftar pustaka

TERIMA KASIH ^^