ABSTRAK
Organisasi bisnis
adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh
yaitu:
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Persekutuan
Firma
·
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai
dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun
masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga
usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai
bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang
sedang mereka jalani.
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat
perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar
pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu
bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk
organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk
mencapai organisasi yang baik:
·
Prinsip
hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas
dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·
Prinsip
kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus
melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat
dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih
pengawas.
PEMBAHASAN
MASALAH
1.
Pengertian
Organisasi Bisnis
Organisasi bisnis
adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba(keuntungan).Contoh dari organisasi bisnis ialah distro,distro
disebut salah satu contoh organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah
untuk mendapatkan keuntungan melalui kegiatan transaksi jual beli baju dengan masyarakat.
1.Pembiayaan
adalah
menyediakan sumber daya material dan non material. Sumber daya material adalah
sumber daya yang berupa uang yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk
memperoleh faktor-faktor produksi seperti bahan baku,serta gaji para karyawan
2.Cara memulai bisnis dilakukan
dengan:
a.
Modal usaha => Pembiayaan bisa dilakukan dengan
berbagai cara salah satunya dengan memberikan modal
b.
Melalui lembaga modal => lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang melalui kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik langsung dana dari masyarakat
3.Pemasaran adalah
proses penyusunan komunikasi
terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa
dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.
4. Tujuan pemasaran
yang dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a. konsumen potensial mengetahui secara detail
produk yang kita hasilkan dan perusahaan dapat menyediakan semua permintaan
mereka atas produk yang di hasilkan
b.
perusahaan dapat menjalankan secara detail semua kegiatan yang berhubungan
dengan pemasaran.
c.kepada
konsumen,sampai pengirim produk agar sampai ketangan konsumen secara cepat
d.pengusaha
mengenal dan memahami konsumen sedemikan rupa sehingga produk cock dengannya
yang dapat terjual dengan sendirinya
5.Hal –hal yang
dilakukan dalam pemasaran produk
*Dari sudut
pandang penjualan:
Tempat yang strategis (place)
Produk yang bermutu (product)
Harga yang kompetitif atau
terjangkau (price) dan
Promosi yang gencar (promotion)
*Dari sudut pandang konsumen:
Kebutuhan dan keinginan konsumen
Biaya konsumen
Kenyamanan
Komunikasi
1. Kebutuhan pokok
1) Sandang
Sandang adalah pakaian yang diperlukan oleh manusia sebagai mahluk berbudaya. Dalam hal ini, wirausahawan dan keluarga mengatakan bahwa kebutuhan sandang sudah sangat terpenuhi, terlebih lagi wirausahawan memiliki usaha tambahan yaitu toko pakaian.
2) Pangan
Pangan adalah kebutuhan yang paling utama bagi manusia.Pangan dibutuhkan manusia secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Wirausahaan mengatakan bahwa pangan yang dilakukan pada bulan kedepan tidak mengalami kekurangan untuk produksi serta para pekerja.
3) Papan
Papan adalah kebutuhan manusia untuk membuat tempat tinggal. Pada awalnya fungsi rumah hanya untuk bertahan diri. Namun lama kelamaan berubah menjadi tempat tinggal keluarga. Karena itu kebutuhan akan memperindah rumah semakin ditingkatkan.
7. Hutang atau cicilan
Hutang atau cicilan adalah sesuatu yang dipinjam. Hutang adalah Kewajiban suatu badan usaha / perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pada masa-masa awal pengembangan usaha distro.
8. Gaya hidup
Gaya hidup adalah perilaku seseorang yang ditunjukkan dalam aktivitas, minat dan opini khususnya yang berkaitan dengan citra diri untuk merefleksikan status sosialnya. Gaya hidup merupakan frame of reference yang dipakai sesorang dalam bertingkah laku dan konsekuensinya akan membentuk pola perilaku tertentu. Terutama bagaimana dia ingin dipersepsikan oleh orang lain, sehingga gaya hidup sangat berkaitan dengan bagaimana ia membentuk image di mata orang lain, berkaitan dengan status sosial yang disandangnya. Untuk merefleksikan image inilah, dibutuhkan simbol-simbol status tertentu, yang sangat berperan dalam mempengaruhi perilaku konsumsinya.
2. Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Persekutuan
Firma
·
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
3. Unsur unsur peluang usaha baru
·
Buat lah usaha yang sesuai dengan
kepribadian anda.
·
Anda harus menyukai usaha tersebut.
·
Harus mau menjalankan usaha tersebut.
·
Anda harus melakukan pengamatan kebutuhan
pasar terhadap produk yang kita geluti
·
Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
·
Pemanfaatan produk dari perusahaan lain
4.
Perusahaan
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
5.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah
modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
6.
Dalam hal ini
terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang
bekerja sendiri
2.
Pengusaha yang
bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang
memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
7.
Perusahaan
Perseorangan
adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab yang. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian,
pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
.
8. Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·
relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
·
keuntungan yang
kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
9. Perusahaan Persekutuan
adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih
bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti
perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan
menjadi persekutuan
komanditer dan firma.
10. Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma
diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
11. Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
·
mudah
memperoleh kredit usaha
12. Perseroan Komanditer / CV
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur.
Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
13. Ciri dan Sifat CV
·
sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
·
modal besar
karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
·
relatif mudah
untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
14. Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi
:
1.
Sekutu
Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia
memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu
Komanditer
yaitu: sekutu
pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya
dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang
diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
15. Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.
CV berakhir
sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
16.
Sumber daya manusia
Adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi
(disebut juga personil,tenaga kerja,pekerja dan karyawan).
17. Evaluasi Usaha
Adalah suatu aktifitas untuk melakukan analisis kinerja
suatu usaha bisnis. Evaliasi usaha prinsip dasar utamanya adalah
membandingkan rencana usaha yang telah
dibuat sebelum kegiatan dimulai dengan apa yang telah dicapai pada akhir masa
produksi.
18. Pengembangan usaha
Adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar
dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pada satu titik atau
puncak menuju kesuksesan.
19. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan /
diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya
manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang
sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum
setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah
/ Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum
adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
20. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
21.
Ciri dan Sifat
Perseroan Terbatas
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
· Modal dan ukuran perusahaan besar
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
· Kepemilikan mudah berpindah tangan
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
· Sulit untuk membubarkan pt
· Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
21. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.
Organisasi yang
teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan
mempunyai organ yang terdiri dari :
·
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT
dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau
komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu
berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·
Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi
dalam menjalankan perseroan.
2.
Kekayaan
sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal
yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu
Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·
Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk
saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal
Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar
di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
·
Modal yang
ditempatkan, merupakan
sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas
untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal
dasar.
·
Modal yang
disetor, merupakan
modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal
yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.
Melakukan
hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan
hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·
Sebelum Akta
pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab
secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·
Setelah akta
pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan
terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·
Setelah akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut
yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai
tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
22.
Berakhirnya
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas
dapat bubar karena:
· Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115
UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada
RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
· Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah
berakhir.
· Keputusan Pengadilan Negeri karena;
23. Koperasi
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
.
24. Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil
Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota,
koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat
utang lainnya, sumber lain yang sah.
25. Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
·
Menurut bidang
usahanya:
1.
Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri
dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi
para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan
bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga
penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan
kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi Simpan
Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4.
Koperasi Serba
Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap /
beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
·
Menurut luas
wilayahnya, koperasi di
Indonesia dikelompokan menjadi:
1.
Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan
wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.
Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah
koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.
Gabungan
Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama
sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.
Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
.
PENUTUP
Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka
sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi
yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang
bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi
apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin,serta
mengikuti prosedur ketentuan diatas
Daftar
pustaka
TERIMA
KASIH ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar