ABSTRAK
Seperti
yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan
modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak
individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki
kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan
keinginan bersama.
PENDAHULUAN
Terkait dengan masalah modal, maka
menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya
seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara
untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi
penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya
akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan
kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga
(kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi
memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
- Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
- Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
- Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri
Ketiga hal di atas merupakan bagian
dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi
mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang
baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja
pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan
gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.
LANDASAN TEORI
Laporan Keuangana. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. (IAI, 2004: 2)
Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu, maka laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemakainya.
Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu, maka laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemakainya.
b. Pemakai Laporan Keuangan
Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok da kreditur usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya dan masyarakat. Para pemakai menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Beberapa kebutuhan ini, meliputi (IAI, 2004: 2):
1) Investor. Penanam modal berisiko dan penasihat investor berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang dilakukan. Investor membutuhkan informasi keuangan untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.
2) Karyawan. Karyawan dan kelompok yang mewakilinya tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Karyawan juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
3) Pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
4) Pemasok dan kreditor lainnya. Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usaha berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.
5) Pelanggan. Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan atau tergantung pada perusahaan.
6) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Pemerintah membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan perpajakan dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
7) Masyarakat. Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian aktivitasnya.
c. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan secara umum juga merupakan tujuan laporan keuangan debitur (perusahaan yang mengajukan kredit kepada pihak bank). Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas peruahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. (IAI, 2004: 1.2)
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka laporan keuangan yang disusun dapat digunakan untuk menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (strewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Kemampuan ini akhirnya menentukan, misalnya kemampuan pembayaran kepada karyawan dan para pemasok, kemampuan pembayaran bunga, pembayaran kembali pinjaman dan pembagian penghasilan kepada para pemilik.
Posisi keuangan perusahaan dipengaruhi oleh sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Informasi sumber daya ekonomi yang dikendalikan dan kemampuan perusahaan dalam memodifikasi sumber daya ini di masa lalu berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas (dan setara dengan kas) di masa depan. Informasi struktur keuangan berguna untuk memprediksi kebutuhan pinjaman di masa depan dan bagaimana penghasilan bersih (laba) dan arus kas di masa depan akan didistribuskan kepada mereka yang memiliki hak di dalam perusahaan.
d. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok, yaitu dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan : (IAI, 2004: 7)
1) Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2) Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu.
Peran informasi dalam peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) berkait satu sama lain. Misalnya, informasi struktur dan besarnya aktiva yang dimiliki bermanfaat bagi pemakai ketika berusaha meramalkan kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan peluang dan bereaksi terhadap situasi yang merugikan. Informasi prediksi yang lalu, misalnya, tentang bagaimana struktur keuangan perusahaan diharapkan tersusun atau tentang hasil dari operasi yang direncanakan.
3) Materialitas
Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakikat dan materialitasnya. Dalam beberapa kasus, hakikat infomasi saja sudah cukup untuk menentukan relevansinya. Misalnya, pelaporan suatu segmen baru dapat mempengaruhi penilaian risiko dan peluang yang dihadapi perusahaan tanpa mempertimbangkan materialitas dari hasil yang dicapai segmen baru tersebut dalam periode pelaporannya.
PEMBAHASAN
Koperasi
Pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa salah satu tonggak perekonomian negara Republik Indonesia didasarkan pada usaha bersama dan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi sebagai salah satu alat untuk mencapai kesejahteraan. Koperasi juga merupakan salah satu alat untuk mencapai kemampuan yang lebih besar bagi anggotanya agar dapat ikut serta berperan dalam tata ekonomi Indonesia yang menitikberatkan pada aspek kualitasnya agar berkembang atas dasar kekuat
Modal
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Kredit
Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, atau pembagian hasil keuntungan.
Jaminan
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di
dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai
kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai
melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi
pengusaha
Pemahaman yang keliru tentang manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya
daya saing koperasi. Betapa tidak, jumlah koperasi Indonesia mencapai 150 ribu
unit dengan hampir 30 juta anggota teapi volume usaha keseluruhan hanya
mencapai Rp 68 T dengan Total SHU Rp 5 T bandingkan dengan PD Indonesia yang
mencapai Lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang 2%.Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah: mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Definisi ini tidak akan kita temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan setelah beberapa tahun memimpin sebuah organisasi koperasi beromzet 11 M / Tahun.
Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme. Caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan.
Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.
Dalam manajemen koperasi, memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dari koperasi maka member base economic akan berjalan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi risiko penilaian kredit, antara lain character, capacity, capital, conditional dan colletaral atau yang lebih dikenal dengan “5C”. Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegaitan usaha calon debitor,
a. Aspek pemasaran
Aspek pemasaran menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
b. Aspek teknis
Aspek teknis meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
c. Aspek manajemen
Aspek manajemen meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpina manajemen.
d. Aspek yuridis
Aspek yuridis meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
e. Aspek sosial ekonomi
Aspek sosial ekonomi meliputi keadaan keuangan perusahaan debitor yang dibiayai.
Berdasarkan pada cara penarikannya, kredit yang diberikan dibedakan menjadi :
a. Pinjaman Rekening Koran (R/K)
Pinjaman rekening koran adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan batas plafond yang sudah ditetapkan. Nasabah menarik pinjaman sesuai dengan kebutuhannya. Bunga yang dibayar hanya untuk jumlah pinjaman yang benar-benar tela ditariknya. Misalnya kredit untuk modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), dan kredit komersial lainnya.
b. Pinjaman Persekot
Pinjaman persekot ialah pinjaman yang penarikannya dilakukan sekaligus pada saat realisasi. Sedangkan pelunasannya dilakukan dengan angsuran secara bulanan atau musiman yang besarnya telah ditetapkan menurut suatu cara perhitungan tertentu. Pinjaman persekot dibagi menjadi:
c. Pinjaman persekot anuitas
Pinjaman persekot yang bunganya dihitung benar-benar secara annuity, sehingga bunga efektifnya sesuai dengan tingkat bunga yang ditentukan. Bunga yang dibayar makin lama semakin kecil sesuai dengan baki debit pinjaman yang sesungguhnya. Biasanya diberikan secara interval khusus untuk karyawan bank.
d. Pinjaman persekot non anuitas
Pinjaman persekot yang bunganya dihitung tidak secara annuity tetapi dengan cara perhitunga lainnya, seperti flat rate. Bunga efektif yang dibayarkan oleh nasabah akan menjadi lebih besar dari tingkat bunga yang ditentukan.
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur (Indra Bastian dan Suhardjono, 2006: 251). Pengertian kredit modal kerja yang lain adalah : kredit yang digunakan untuk membiatai kebutuhan modal kerja nasabah (Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, 2006: 117).
Untuk kredit modal kerja bank menyediakan fasilitas kredit modal kerja bagi usaha skala kecil (plafon kredit sampai dengan Rp 500.000.000,00) dan usaha skala menengah (plafon kredit di atas Rp 500.000.000,00 hingga Rp 5 miliar). Kredit ini diberikan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan baik perusahaan perorangan maupun yang berbadan hukum. Kredit modal kerja memiliki jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun (bisa diperpanjang sesuai denga kebutuhan) yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai stok barang, piutang dagang, pembelian bahan baku atau kebutuhan modal kerja perusahaan lainnya dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah
KESIMPULAN
Dalam setiap menyampaikan laporan keuangan sebaiknya di sajikan pula mengenai laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan agar dapat memudah kan pihak-pihak yang berkepentingan dalam melakukan penilaian laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/213-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-2.html
http://ekosupriyantosemm.wordpress.com/2012/03/21/makalah-koperasi-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar