Heart Chat Bubble

Senin, 28 Oktober 2013

Perusahaan bisnis koperasi


Abstrak

Koperasi adalah legal-badan yang anggotanya dan kegiatan mereka harus didasarkan pada filosofi keluarga dan demokrasi. Oleh karena itu, entitas ini penting bagi pembangunan ekonomi di suatu negara. Selain itu, koperasi perempuan mengharuskan mereka harus meningkatkan kinerja mereka. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis kinerja Koperasi Wanita yang telah menerapkan tata kelola yang baik-perusahaan (GCG).


pendahuluan
Indikator kemajuan sebuah negara demokrasi di antaranya adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam bidang kehidupan terutama ekonomi dan politik,khususnya dalam bidang ekonomi,tingkat partisipasi masyarakat di tentukan oleh kemampuan dan kesempatan yang mereka miliki secara merata
   
    Sepanjang masa orde baru,partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat rendah,kebijakan pemerintah hanya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha besar,yang memang di rancang  kelak menjadi lokomotif pembangunan nasional,namun pada kenyataannya kebijakan yang di anggap bisa mendorong pendapatan nasional dan systm ekonomi kerakyatan agar bisa ikuy berkembang,tampaknya melenceng jauh sehingga yan tampak menonjol malah para pengusaha pengusaha besar yang memperlihatkan tindakan yang tidak terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai bidang usaha yang potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang setiap saat siap meraup sistem ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai wadah kegiatan para usaha kecil di kota dan  di desa

   ketika badai krisis moneter berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh pengusaha konglomerasi mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang ambruk,karena pertumbuhan ekonomi nasional terlanjur tergantung pada mereka,maka dampak kebangkrutanya pun dengan cepat menyeret ekonomi negeri ini ke jurang krisis yang teramat curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan bawah walaupun tidak mendapatkan fasilitas seperti pengusaha pengusaha konglomerat tapi kenyataanya secara menakjubkan justru sanggup tampil sebagai "bumper" sehingga negri ini tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang kebangkrutan,sebagai sokoguru perekonomian nasional maka pantaslah koperasi mendapatkan perhatian yang amat besar bagi seluruh masyarakat

jika berkoperasi,maka posisi tawar kita  akan menjadi kuat,karena dengan membeli atau menjual secara bersama sama maka kita akan memperoleh yang bagus.





Landasan Teori
Teori Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.

Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.


Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
Simpan pinjam juga dibagi beberapa jenis yaitu:
1.       Pinjaman Harian
Dengan plafond yang telah di tentukan, anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap saat meski belum jatuh tempo. Biasanya waktu pinjaman maksimum selama 1(satu) tahun dengan catatan jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Penarikan dana pinjaman harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan TANDA TERIMA khusus dari koperasi simpan pinjam JASA sesuai dengan plafond yang diberikan.
   2.    Pinjaman Berjangka
          Pinjaman berjangka diberika kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Pinjaman di wajibkan membayar bungan dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo. Jangka waktu pinjaman selama 1(satu )tahun.
3.    Pinjaman Insidentil
     Pinjaman Insidentil diberikan kepada anggota, calon angota, anggota koperasi lain. Pemiinjam di wajibkan membayar bungan setiap bulan, dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo. Jangka waktu pinjaman selama 3(tiga) bulan. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak , barang atau simpanan
4.         Pinjaman Anuitet (angsuran tetap)
                        Pinjaman ini di berikan kepada anggota, calon anggota, anggota kopersi lainnya. Peminjam di wajibkan membayar bungan dan pokok pinjaman tiap bulan (Angsuran tetap) selama jangka waktu yang di sepakati.


Jangka waktu pinjama selama:
a.      12 bulan
b.      24 bulan
c.       36 bulan
d.      48 bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan.
5.         Pinjaman anjak piutang
                        Pinjama yang diberikan pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank atau TT kospin Jasa atau nama orang lain (bukan diri sendiri) yang dapat di pertanggung jawabkan kebonafitannya. Jangka waktu pinjaman maksimal(tiga) bulan, plafond minimal Rp.5.000.000 dan maksimal tidak terbatas. Jaminan bisa berupa barang tak bergerak dan bergerak (sertifikat, BPKB, logam mulia)

Pembahasan
Pengertian Koperasi.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu: Co-Operation yang berarti bekerja sama. Yang berasal dari kata Co yang berarti bersama-sama dan Operation yang berarti bekerja. Dan kata asing itulah berkembang menjadi bahasa Indonesia yaitu Koperasi.  Kopersi adalah  usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahteraan anggotanya. Dilihat dari lingkungan koperasi  dapat dibagi menjadi :
1.       Koperasi sekolah
2.       Kopersi pegawai republik indonesia
3.       KUD
4.       Koperasi konsumsi
5.       Koperasi simpan pinjam
6.       Koperasi produksi

1.       Adapun syarat-syarat yang dapat diterima menjadi anggota koperasi menurut pasal empat (4) dalam Anggaran Dasar adalah:
1) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
2) Mata pencarian guru, karyawan / karyawati.
3) Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara teratur untuk melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat 1.
4) Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
5) Mempunyai kemampuan dan bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.






2.       Jenis-jenis Koperasi
Adapun Jenis-jenis Koperasi menurut Hendrojogi (2004) adalah :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi serba usaha

3.       Azas Koperasi
Azas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan dan Kegotong royongan. Dengan berpegang teguh kepada azas kekeluargaan dan kegotong royongan sesuai dengan kepribadian banga Indonesia, ini tidak bearti bahwa Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efisiensinya.
Bagi Koperasi azas Gotong Royong dan kekeluargaan berarti Koperasi terdapat keinsafan dan kesadaran semangat kerja sama dan bertanggung jawab bersama terhadap akibat dari kerja tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama.
Azas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran hati nurani manusia untuk semua dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari anggota atas dasar keadilan dan kebenaran berkorban bagi kepentingan bersama.

4.       Nilai-Nilai Koperasi

Koperasi menempatkan anggota sebagai pusat dari bisnis dan bukan sekedar pemilik modal. Sebagai sebuah organisasi bisnis, koperasi juga memiliki 3 kepentingan dasar yaitu : kepemilikan, pengendalian, dan pembagian hasil. Hanya dalam koperasi, ketiga kepentingan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh anggota.
Anggota yang tergabung dalam koperasi harus mengikuti serangkaian nilai yang menjadi dasar organisasi koperasi yaitu : self-help (swadaya), tanggung jawab











5.      Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh koperasi merupakan panduan untuk merealisasikan nilai-nilai koperasi ke dalam wujud tindakan nyata. Prinsip-prinsip tersebut telah mengalami beberapa revisi dari tahun 1937, 1966, dan 1995. Prinsip koperasi yang diterbitkan pada tahun 1995 menjadi prinsip modernisasi koperasi yang diterapkan di seluruh dunia.


personal, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas. Sebagai tradisi yang diturunkan dari pendirinya, anggota koperasi memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli dengan lingkungannya. Berikut adalah 7 prinsip koperasi yang dihasilkan pada kongres tersebut
   Prinsip 1 : Keanggotaan yang terbuka dan sukarela

Keanggotaan  koperasi  bersifat  sukarela,  terbuka  untuk  perorangan  dan komunitas, untuk menggunakan berbagai jasa yang ditawarkan. Anggota yang bergabung   harus   mampu   untuk   menerima   tanggung   jawab   keanggotaan. Koperasi tidak boleh bersangkutan dengan diskriminasi perbedaan jenis kelamin, status sosial, ras, politik, maupun agama.
   Prinsip 2 : Pengendalian demokratis oleh anggota

Pengendalian  koperasi  berada  di  tangan  anggota.  Anggota  terlibat  secara langsung  dalam  menetapkan  kebijakan  dan  pengambilan  keputusan.  Setiap



anggota memiliki hak voting yang sama (satu anggota, satu suara) dan dapat melaksanakan haknya dalam kerangka demokrasi.
    Prinsip 3 : Partisipasi ekonomi anggota

Anggota berperan aktif dalam pengumpulan modal koperasi. Anggota dapat mengalokasikan kelebihan pendapatan mereka menjadi modal koperasi dengan berbagai tujuan seperti untuk pengembangan koperasi, cadangan dana, dan lain- lain. Pengembalian dana akan dilakukan oleh koperasi untuk setiap anggota berdasarkan besarnya partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.
    Prinsip 4 : Otonomi dan kemerdekaan

Koperasi bersifat otonomi dengan asas swadaya. Jika koperasi membuat perjanjian dengan organisasi, seperti pemerintah, atau menaikan modal dengan pinjaman dari pihak luar, maka koperasi perlu memastikan adanya pengendalian dari anggotanya.
    Prinsip 5 : Pendidikan, pelatihan, dan informasi

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat memberikan kontribusi positif demi kemajuan koperasi. Koperasi juga perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya komunitas kaum muda, mengenai budaya dan keuntungan koperasi.
    Prinsip 6 : Kerjasama di antara koperasi

Koperasi dapat meningkatkan pelayanannya kepada anggota dengan menjalin kerjasama  dengan  struktur  koperasi  lainnya  baik  local,  nasional,  regional, maupun internasional.



   Prinsip 7 : Kepedulian akan komunitas

Koperasi menyokong perkembangan lingkungan dan komunitas tempat dijalankannya kegiatan koperasi melalui kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh anggota.



6.      Contoh Perusahaan berbasis koperasi adalah KOSPIN JASA

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
7.      PERKEMBANGAN USAHA

Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.

Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.






PR  8. PRODUK DAN LAYANAN
A.      Tabungan Dan Simpanan
·        a.  Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi (TAKOP) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
1. Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar
    S   sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
 Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
 Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
·         b. Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
c.c.MEMBANGUNKOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
·        d. PRAKTIS DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan  diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.
kesimpulan
Dalam pembangunan koperasi untuk percepat ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsure yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani.



Sumber