BAB.IV
HUKUM PERIKATAN
1.1 Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang
bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang
diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
1.2 Dasar Hukum
Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
a.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
b.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH
Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
1.3 Asas –Asas Dalam Hukum Perjanjian
a.
Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas kebebasab berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Asas kebebasab berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
b.
Asas Konsesualisme
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataanyang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataanyang dibuat oleh kedua belah pihak.
c.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
d.
Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas ini merupakan asas bahwa para
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak
berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para
pihak.
e.
Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangansaja.
1.4
Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi
atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian
yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi,
yaitu :
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
a. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
b. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat
c. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu :
a. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
b. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c. Peralihan
resiko.
BAB.V
HUKUM PERJANJIAN
1.1 Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal
1313 BW). Pengertian
perjanjian
ini mengandung unsur :
a.
Perbuatan,
b.
Satu
orang atau lebih , Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua
pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang
cocok/pas satu sama lain.
c.
Mengikatkan
dirinya,
1.2 Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para
pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 1320 BW
yaitu :
a.
sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
adanya
kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau
kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama
mengingat dirinya orang tersebut.
b. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak
mampu membuat suatu perjajian karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarangmembuat suatu perjanjian.
c. suatu hal tertentu;
Perjanjian
harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian
itu batal demi hukum.
Akibat dari ketiga syarat sah tersebut dapat terjadi jika
suatu perjanjian tidak memenuhi syarat.
a) Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan
obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya
perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap
tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan
di depan hakim. Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif
seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau
dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan
(kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali
atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian
tersebut tetap mengikat para pihak.
b) Pedoman penting dalam menafsirkan
suatu perjanjian:
·
Jika
kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankanmenyimpangkan dengan
penafsiran
·
Jika
mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksudperjanjian oleh kedua
pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
·
Jika
janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yangmemungkinkan
janji dilaksanakan
·
Jika
kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras
dengan sifat perjanjian
·
Apa
yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
·
Tiap
janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
1.3
Berakhirnya Perjanjian
1.
Perjanjian
berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu
tertentu;
b. undang-undang menentukan batas
berlakunya perjanjian
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan
terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan
hapus.
Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht)
yang diatur
dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa
adalah suatu keadaan
dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur
yang disebabkan
adanya kejadian yang
berada di luar kekuasaannya.
2.
Akibat
keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti
rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan
prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas
dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi,
kecuali untuk yang disebut.
c. Keadaan memaksa ini tidak
mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu
pelaksanaan hak dan
kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan
(opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu
pihak pada perjanjian yang bersifat ementara misalnya perjanjian kerja;
e. putusan hakim;
f. tujuan perjanjian telah tercapai;
g. dengan persetujuan para pihak
(herroeping).
1.4
Akibat perjanjian
1) Bagi negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan
bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlakumengikat negara-negara pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik atauin good faith.
2) Bagi negara lain :
Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum
privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga,
perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas
persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau
mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut
BAB.VI
HUKUM DAGANG
1.1
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain nya, khususnya
dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Ada beberapa hal
yang di aturdalam KUH Pendata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. Dalam hubungan dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogan lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum). Hubungan Hak Dagang dan Hak pendeta adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari hukum
Pendata:
a. Hukum pendata I adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan yang lain.
b. Hukum pendata II adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingan nya
c. Hukum pendata III ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang di indonesia
teutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang di kofifikasikan
2) Berlakunya hak dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara dalam perdagngan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16& ke-17.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan eropa. Tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara dalam perdagngan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16& ke-17.
3) Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Di dalam menjalankan kegiatan usaha,
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usaha seorang diri. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan usahanya.
4) 3)
1.2 Hubungan
Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang
yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan
suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja
seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang
yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap
dengan dia
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
· Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaandilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
· Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
· Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
1.3 Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
I.4 Kewajiban
Pengusaha
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha yaitu ;
a. Membuat pembukuan
b. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
· membuat pembukuan
( sesuai dengan Pasal 6 KUHP Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
· dokumen keuangan
terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
· dokumen lainnya
terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar