ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Asih Liana
Kelas : 2EB22
Npm : 21213436
BAB
I
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah
gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana.
1. Hukum pidana adalah cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
1. Hukum pidana adalah cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian
Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan
pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik
beratnya, contohnya :
- Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. - Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat
dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Beberapa
unsur dari hukum, yaitu :
1.
Adanya
peraturan/ketentuan yang memaksa
2.
Berbentuk
tertulis maupun tidak tertulis
3.
Mengatur
kehidupan masyarakat
4.
Mempunyai
sanksi.
Tujuan hukum yang bersifat universal
adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam
tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
a.
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
b.
Hukum
mempunyai sifat memaksa
c.
Hukum
juga mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
3.
Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini
hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
4.
Fungsi kritis hukum
Dalam buku pengantar ilmu hukum
milik Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum
membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum
materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a.
Hukum
materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b.
Hukum
formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1.
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
a. Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·
Jenis-jenis
hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
b. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
·
Kepastian
hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hokum
Aliran aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
a)Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
b)Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c)Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
b)Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c)Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
- Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
a)hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b)hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
a.
Norma
Agama
b.
Norma
Kesusilaan
c.
Norma
Kesopanan
d.
Norma
Hukum
2.
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a)Hukum
ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)Hukum
ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
BAB II
Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek Dan Obyek Hukum
- SUBYEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi
2 jenis, yaitu :
a)Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b)Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
· Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
· Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
2. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
- Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
- Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus :
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah
untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
Ø Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Ø Sifat-sifat Gadai yakni:
o Gadai yaitu untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat
accesoir
BAB. III
Hukum Perdata
Hukum Perdata
- Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
2.
Keadaan
Hukum Perdata Di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
a.
factor
ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat
bangsa Indonesia.
b.
factor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk Indonesia dalam
tiga golongan, yaitu :
·
Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan
bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.
Bagi
golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang
barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara
belanda berdasarkan azas konkordinasi.
b.
Bagi
golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar
dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
c.
Bagi
golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa
golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum
tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
Sumber: